Skip to main content
PemberantasanBerita Utama

2000 Gram Ganja Kering Berhasil Diamankan BNN Kabupaten Bogor Kurang Dari 24 Jam

Dibaca: 58 Oleh 02 Nov 2023Tidak ada komentar
2000 Gram Ganja Kering Behasil Diamankan BNN Kabupaten Bogor Kurang Dari 24 Jam
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

2000 Gram Ganja Kering Behasil Diamankan BNN Kabupaten Bogor Kurang Dari 24 Jam

Kabupaten Bogor – Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Barat (BNNP Jawa Barat) bekerja sama dengan Seksi Pemberantasan Badan Narkotika Nasional Kabupaten Bogor (BNN Kabupaten Bogor) telah berhasil mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika dengan metode penyidikan “Penyerahan di Bawah Pengawasan” (Controlled Delivery). Kasus ini melibatkan pengiriman paket ekspedisi JNE yang berisikan ganja kering dari jaringan Sumatera dengan tujuan Kabupaten Bogor. Dalam pengungkapan tersebut, BNNP Jawa Barat bersama Seksi Pemberantasan BNN Kabupaten Bogor telah berhasil mengamankan 3 orang tersangka di 3 tempat kejadian perkara (TKP) yang berbeda dan waktu yang terpisah.Selain mengamankan 3 tersangka, petugas juga menyita sejumlah barang bukti, termasuk ganja kering yang dikirimkan melalui ekspedisi JNE.

2000 Gram Ganja Kering Berhasil Diamankan BNN Kabupaten Bogor Kurang Dari 24 Jam

2000 Gram Ganja Kering Behasil Diamankan BNN Kabupaten Bogor Kurang Dari 24 Jam

2000 Gram Ganja Kering Behasil Diamankan BNN Kabupaten Bogor Kurang Dari 24 Jam

Tim berantas BNN Kabupaten Bogor BRIPKA Bayu Permana Menjelaskan dari hasil tim melakukan penggeledahan di rumah tersangka YD ALS YT  didapat paket barang bukti berisikan ganja kering dengan berat paket 539 gram dan tersangka SL didapat paket barang bukti berisikan ganja kering dengan berat paket 938,57 gram dan tersangka FR  didapat paket barang bukti berisikan ganja kering dengan berat paket 539,35 gram. adapun total berat dari ketiga paket tersebut seberat 2.017,17 gram. Para Tersangka dikenakan pasal 114 (1) jo pasal 111 ayat (1)  uu ri no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara minimal 5 tahun maksimal 20 tahun dan denda minimal rp 1.000.000.000,-  (satu milyar rupiah), maksimal rp 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah)

 

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel