Skip to main content
Berita Kegiatan

BNN Kabupaten Bogor tinjau Pemusnahan Barang Bukti

Dibaca: 4 Oleh 24 Sep 2019Desember 23rd, 2020Tidak ada komentar
BNN Kabupaten Bogor tinjau Pemusnahan Barang Bukti
#BNN #StopNarkoba #CegahNarkoba

bogorkan.bnn.go.id, Bogor – BNN Kabupaten Bogor meninjau langsung pemusnahan barang bukti di Kejaksaan Negeri Kota Bogor (24/9/2019). Barang bukti berasal dari 173 kasus kejahatan Narkoba di Kota Bogor. Ini merupakan wujud keterbukaan pada publik bahwa barang bukti yang sudah terkumpul segera dimusnahkan oleh aparat pemerintah.

Kasi Pemberantasan BNN Kabupaten Bogor, Kompol Supeno mengungkapkan, tujuan dikumpulkannya pejabat pemerintah hingga media massa untuk melihat langsung pelaksanaan pemusnahan barang bukti sesuai perintah undang undang dengan putusan hakim.

Ia menambahkan bahwa barang- barang tersebut (narkotika) tidak boleh beredar lagi. Oleh karena itu BNN Kabupaten Bogor menyambut positif kegiatan ini,agar masyarakat mengetahui barang bukti yang sudah terkumpul selalu dimusnahkan, tidak ada yang boleh menggunakannya lagi.

“Tujuan diadakan kegiatan ini sebagai bentuk keterbukaan pada masyarakat. Selain itu menjawab stigma masyarakat bahwa setelah kasusnya selesai, barang bukti segera dimusnahkan hingga tidak dapat digunakan lagi atau habis atau musnah.” jelasnya (24/9/2019).

Adapun cara pemusnahan barang bukti narkotika ganja dan obat serta Upal dengan cara dibakar. Kemudian Narkotika jenis Sabu di masukan ke air panas, sedangkan untuk senpi serta senjata tajam dihancurkan dengan cara digerinda. Serta alat komunikasi berupa Handphone dihancurkan dengan palu dan dibakar bangkainya.

Barang bukti ini berasal dari 173 kasus yang kebanyakan terjadi di kota Bogor. Kasus tersebut ditangani oleh Polsek, Polres Kota Bogor maupun BNN Kabupaten Bogor.

Sejauh ini BNN Kabupaten Bogor telah mengungkapkan beberapa kasus peredaran gelap Narkoba. Seperti Ganja kering yang berada di Setu Burung dan Setu Gede belakang kampus IPB Dramaga bekerjasama dengan BNN Provinsi Jawa Barat sebanyak 584 kg. TKP Desa Pabuaran Bojonggede Kabupaten Bogor 50 kg ganja kering, TKP Curug, Bogor Barat Kota Bogor 500 gram Sabu, TKP Tugu Utara Cisarua Bogor 100 pohon katinon (khath).

Kegiatan pemberantasan peredaran gelap Narkoba bagian dari langkah konkrit BNN Kabupaten Bogor dalam menekan angka penyalahguna Narkotika di wilayah Bogor sesuai amanat UU No 35 tahun 2009. Diharapkan masyarakat dapat bersinergi dengan petugas BNN Kabupaten Bogor apabila menemukan peredaran yang terjadi di daerahnya

Indra/staf P2M

Kirim Tanggapan

made with passion and dedication by Vicky Ezra Imanuel