
Mewujudkan Desa/Kelurahan Bersinar menuju Kabupaten Bogor Bersinar
Tugas dan fungsi BNN pada bidang pencegahan, pemberdayaan masyarakat, pemberantasan, dan rehabilitasi. Pelaksanaan desa bersinar berdasarkan pada :
- Instruksi Presiden no 2 tahun 2020 tentang Rencana Aksi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia nomor 12 tahun 2019 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika;
- Peraturan Bupati Bogor nomor 82 tahun 2021 tentang Fasilitasi Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika dan Prekursor Narkotika serta Bahan Adiktif Lainnya.
Tujuan pelaksanaan desa/kelurahan bersinar adalah sebagai salah satu strategi memerangi narkoba melalui keterlibatan pemerintah desa karena desa memiliki kewenangan dalam membina masyarakat desa untuk berhak mendapatkan pengayoman serta perlindungan dari gangguan ketentraman dan ketertiban di desa agar terciptanya situasi yang aman, nyaman, dan tentram
- Keterlibatan desa dalam program Desa Bersinar adalah melalui struktur kepengurusan dengan Kepala Desa sebagai Ketua, Sekretaris Desa sebagai Sekretaris, Ketua PKK sebagai bendahara, dan Bhabinmas Babinsa bersama masyarakat penggiat P4GN dan agen pemulihan sebagai pelaksana operasional.
Kegiatan yang bisa dilaksanakan dalam program desa bersinar :- Informasi dan Edukasi Pencegahan dan Penyalahgunaan kepada masyarakat memanfaatkan forum-forum sosial (pengajian, arisan, kegiatan posyandu, dan lain-lain), kemudian memanfaatkan media konvensional : hiburan rakyat, pagelaran seni, dan lain-lain. Kegiatan tersebut dapat dilaksanakan dengan membentuk Penggiat Anti Narkoba;
- Melakukan kegiatan pembentukan Penggiat Anti Narkoba oleh Kepala Desa dari unsur masyarakat desa, yang bertujuan untuk menggerakkan masyarakat desa agar dapat berperan aktif dalam upaya P4GN;
- Mendorong terbentuknya Intervensi Berbasis Masyarakat (IBM) yang dilakukan oleh masyarakat terhadap korban penyalahgunaan narkotika.